Rabu, 17 Desember 2008

SURABAYA- Pemkot Surabaya dan pemilik reklame dapat dituntut ke pengadilan atas robohnya papan reklame maupun pohon tumbang yang mengganggu keamanan warga kota.



Hal itu dikatakan praktisi hukum Sutanto Hadi Kusumo SH dan Muara Harianja SH ketika dihubungi di Surabaya, Selasa (16/12). Pendapatnya itu menanggapi robohnya reklame milik Hotel JW Marriot Jl. Embong Malang Surabaya yang menewaskan satu orang dan tiga orang luka, Senin. Di lokasi lain reklame dan pohon tumbang memacetkan jalan.

“Kejadian itu sudah jelas masuk ranah hukum pidana. Pemilik reklame dan pemkot wajib bertanggungjawab. Apalagi menyebabkan matinya orang lain, maka ancaman hukumannya bisa lebih berat,” kata Sutanto Hadi Kusumo.

Pemilik reklame, sambung dia, bisa dipidanakan dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian dengan ancaman hukuman antara 5-15 tahun. Sedangkan Pemkot dijerat pasal 55 membantu atau mendukung adanya tindak kelalaian sebuah kejadian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Reklame itu, dia menegaskan, memang roboh akibat diterjang angin tapi kalau sampai menyebabkan orang mati berarti telah menghilangkan nyawa seseorang. Untuk itu meski tidak ada laporan dari keluarga polisi sudah bisa menyidiknya.

“Pihak keluarga boleh saja tidak melaporkan ke polisi. Mungkin karena sudah disantuni. Namun, polisi harus menyidiknya sampai tuntas. Kemudian menentukan siapa yang bertanggungjawab di dalamnya,” tambah dia.

Pihak pemilik reklame yang dimintai tanggungjawab bisa pemilik JW Marriott, manajer hotel atau staf hotel. Sementara yang dari pejabat Pemkot bisa dari tim reklame. Yakni, bisa ketua tim reklame, staf tim reklame yang berwenang memberi izin dan pengawasan.

Penyidikan, jelasnya, untuk mendudukkan permasalahan yang sebenarnya di mata hukum. Reklame roboh itu pasti ada syarat konstruksi yang dilanggar.

“Kenapa ada curi-curi kekuatan fondasi tiang reklame. Kenapa pemiliknya tidak menambah kekuatan pondasinya untuk menjaga agar reklame tidak roboh. Ini yang seharusnya dipertanyakan pihak berwenang,” ujarnya.

Kesalahan pejabat pemkot, sambungnya, lalai mengawasi kekuatan konstruksi reklame sesuai aturan.

Kalau pemilik reklame dan pemkot sama-sama tidak tanggap soal ini, kata dia, berarti pemilik reklame dan pemkot melanggar KUHP dan Perda No. 9/2006 tentang penyelenggaraan reklame.

Muara Harianja SH menambahkan, tidak ada alasan untuk tidak menjerat pemilik reklame dan pejabat Pemkot ke dalam tindak pidana. Pasalnya, fakta telah membuktikan reklame yang konstruksinya tidak benar itu telah menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

“Siapa yang membuat konstruksi reklame tidak benar sehingga reklame bisa roboh diterjang angin. Kemudian, kenapa pemkot mengizinkan berdirinya reklame itu. Hal seperti itulah yang harus ditanyakan ke pemkot oleh penyidik,” ujar Muara.

Tapi Ketua Tim Reklame Pemkot, dr Muklas Udin, menyanggah. Di membeberkan pasal 15 ayat 1 huruf e Perda No.8/2006 tentang penyelenggaraan reklame disebutkan semua kejadian yang berkaitan dengan robohnya reklame dan akibatnya ditanggung penyelenggara reklame.

Kemudian pada pasal 17 huruf b disebutkan penyelenggara reklame wajib memenuhi ketentuan konstruksi penyelenggaraan reklame secara benar. Jika, ketentuan tentang konstruksinya menyimpang penyelenggaran reklame yang bertanggungjawab.

“Semua ketentuan penyelenggaraan reklame berlaku untuk semua pemilik reklame dan ini sudah ditandatangani setiap penyelenggara reklame. Jadi, dalam masalah ini pemkot tidak bisa dipersalahkan. Pemkot punya bukti tanda tangan dari penyelenggara reklame milik JW Marriott yang roboh itu,” kata Muklas.

Berikutnya, pemkot juga akan menuntut tanggungjawab kepada pemilik reklame. Menimal pihak penyelenggara reklame memberikan santunan sekaligus mempertanggungjawabkan secara hukum.

Dihubungi terpisah, Dwija Wardana, Kepala Bidang Tata Bangunan di Dinas Tata Kota dan Permukiman Pemkot menambahkan, reklame milik Marriott ukurannya 7,5x7,5 meter persegi itu ditopang empat kaki penyangga. Namunn, saat ada angin kencang fondasi ambrol dan roboh ke tengah Jl. Embong Malang. Pihaknya sudah mengecek ternyata izin reklame akan habis dan pemiliknya memperbaharui izinnya. Namun, reklame sudah ambruk diterjang angina.

Fondasi reklame yang kedalamannya hanya sekitar 80 cm, dia menyatakan, tanggung jawab pemilik reklame. Sebab, saat membangun reklame kedalaman fondasi reklame yang dibuat sesuai izin minimal 1,5 meter. “Kami minta JW Marriott bertanggungjawab atas kejadian ini,” katanya.

Sebelumnya pemkot sudah sering mengingatkan agar pemasangan reklame dan fondasinya harus kuat. Tujuannya, agar saat ditermpa angina bias kuat dan tidak mudah roboh. Tapi tampaknya banyak pemilik reklame yang tak mengindahkannya.

Gatot, Ketua bidang reklmae out door dari Persatuan Pengusaha Periklanan Indonesia (P3I) mengatakan, pihaknya sudah memprediksi akan banyak reklame tumbang. Bahkan, di Surabaya ada sekitar 300 reklame rawan roboh. “Memang banyak sekali reklame yang rawan roboh,” ujarnya.

Dia juga sudah mengingatkan kepada semua biro reklame tapi peringatannya itu tidak pernah dihiraukannya. “Setiap sebelum musim hujan tiba P3I sudah memperingatkan mereka,” jelasnya. pur



Keluarga Korban Terima Santunan

Keluarga Sukirman, warga Kupang Krajan VII/53A Surabaya, tidak menuntut secara hukum pemilik reklame Hotel JW Marriott setelah manajemen hotel sudah meminta maaf dan berjanji memberikan santunan. Sukirman (53) meninggal setelah tertimpa reklame Hotel JW Marriott kemarin.

“Keluarga sepakat tidak menuntut secara hukum. Kita sudah bertemu kemarin dan sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Eko Suyatno, adik ipar Sukirman ketika ditemui di rumah korban sebelum pemakaman, Selasa (16/12) pagi tadi.

Kata dia, semuanya akan diurus keluarga jika semuanya sudah tenang. “Sekarang ini keluarga masih berduka, jadi belum mau mengurusi itu dulu. Yang terpenting adalah bagaimana agar jenazah almarhum bisa dikebumikan dan arwahnya tenang di alam sana,” terangnya.

Selain santunan manajemen hotel, korban juga mendapatkan santunan dari tempatnya bekerja di PT Telkom Divre V Jatim. “Pastilah dari perusahaan ada santunan. Terlebih almarhum selama hidup telah mengabdi dan bekerja dengan baik,” jelas karyawan bidang enterprise itu.

Selama 8 tahun bekerja dan mengabdi di sana, sambung dia, almarhum melakukan tugasnya dengan baik. Meskipun sebagai pegawai koperasi, namun ia juga bisa bekerja dalam bidang apapun. “Pak Kirman itu juga seorang sopir perusahaan, sebagai kurir surat penagihan Telkom, bahkan juga sering menyajikan minuman penghangat bagi karyawan lainnya. Orangnya rajin-lah, tegas lagi,” tandasnya.

Di mata tetangganya, korban merupakan sosok kepala keluarga yang tegas dan disiplin. Meskipun ketiga anak perempuannya yang sudah berkeluarga, dia terus bekerja “Kehidupan sehari-hari almarhum memang terkenal tegas dan disiplin. Tetapi di balik ketegasannya, orangnya sederhana, ramah dan tidak pernah berbuat tidak menyenangkan ke warga di sekitarnya,” tutur Faisol, tetangga korban.

Sukirman tewas saat dilarikan ke RS Katolik St Vincentius A Paulo (RKZ), Jl. Diponegoro Surabaya setelah tertimpa musibah robohnya baliho milik Hotel JW Marriot. Korban dimakamkan pada pukul 09.00 pagi tadi di TPU Putat Jaya Surabaya.

Sementara itu, Manajemen Hotel JW Marriott Surabaya memang mengakui kalau reklame yang tumbang tersebut adalah miliknya. Namun pihak hotel sendiri belum bisa memastikan terkait santunan yang diberikan kepada keluarga korban, terlebih kejadian itu mengakibatkan satu korban tewas.

Marketing Communication Manager JW Marriot Hotel, Wike Trisnandhini ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan komentar tentang kejadian ini. “Mohon maaf, pihak hotel belum bisa memberikan statemen sekarang, sebab semuanya masih dalam tahapan penyelidikan dan investigasi,” ucapnya sambil menolak menerangkan tentang penyelidikan dan investigasi yang dimaksud.